JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melakukan penyederhanaan proses bisnis evaluasi reformasi birokrasi (RB). Manfaatnya, instansi pemerintah tidak lagi direpotkan dengan urusan administrasi karena tidak perlu lagi mengirim data dukung yang cukup banyak. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara republik Indonesia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - Materi Bimtek Penyusunan Proses Bisnis Instansi Pemerintah | Bangka Belitung, 6 September 2019 Peta Proses Bisnis level 1. (4) Peta Proses Bisnis level 2 menggambarkan Peta Proses Bisnis yang dilakukan oleh unit kerja eselon II d an unit pelaksana teknis wilayah dan daerah s eba gai penjabara n Peta Proses Bisnis level 1. (5) Peta Proses Bisnis level 1 dan level 2 tercantum dalam Lampiran II I dan Lampiran I V yang merupakan bagian tidak Kementerian. (2) Proses Bisnis disusun secara terintegrasi berdasarkan Arsitektur SPBE Kementerian untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE Kementerian dan Layanan SPBE Kementerian. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh seluruh unit kerja pada Kementerian dan Kementerian PANRB Optimalkan Penerapan Peta Proses Bisnis dan Evaluasi SPBE. Koordinator Perumusan Kebijakan Kelembagaan Ngalimun saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PANRB No. 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9 Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710 Call Center: 14090 Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402 Namun ketika ditanya mana dokumen atau bentuk nyata peta proses bisnis, kita tidak bisa menunjukkan. Oleh karena itu perlu dilakukan pemetaan. Pemetaan proses bisnis merupakan kegiatan menyusun peta dari sebuah proses bisnis organisasi yang diturunkan dari strategi organisasi tersebut. Output kegiatan ini adalah peta dari proses bisnis itu sendiri. dalam Peta Rencana SPBE Kementerian akan diatur dalam manajemen perubahan SPBE. C.5. Proses Bisnis 1. Proses Bisnis disusun dengan tujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan Informasi serta pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk menyusun peta proses bisnis di lingkungan instansi pemerintah guna melaksanakan visi, misi, tujuan, dan Sedangkan tujuan penyusunan peta bisnis proses agar setiap instansi a. mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi. 9. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi. 10. 6RDsK.