Jika Anda membawa barang berbahaya, barang tersebut akan disita. Anda akan mendapatkan barang tersebut kembali di akhir perjalanan Anda, namun tidak ada jaminannnya. Selain itu Anda akan melalui keamanan yang sama dengan di bandara. Kru akan mengecek barang bawaan lalu mengantarkannya ke dalam kabin pada sore hari.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% mulai tahun depan. Saat ini tarif PPN hanya sebesar 10%. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Melalui aturan ini, pemerintah berjanji
terjemahkan dalam istilah “sita jaminan” diartikan sebagai “barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat (kreditur) dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu boleh disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual. Menurut Abdulkadir Muhammad, sita jaminan diartikan “sebagai sita yang dapat
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas fiskal sedang menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang memuat ketentuan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) melalui lelang. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (12/6/2023). Salah satu pengaturan dalam PMK tersebut terkait dengan penunjukan pemungut PPN.
Barang-barang berikut dilarang dibawa dalam bagasi, baik dilaporkan atau tidak: (a) Pistol, Senjata Api & Senjata; Komponen dan bagian senjata api. Replika senjata api, seperti pistol angin, senapan pelet, pistol api signal, pistol starter, semua jenis pistol mainan, pistol pemaku industrial, panah silang, harpun dan senapan tombak, pemantik
TATA CARA DAN TEMPAT PENYANDERAAN. Pasal 2. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak. Pasal 3.
Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews – PER-03/PJ/2022 memuat ketentuan kondisi yang mengharuskan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembatalan faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu. Sedangkan jaminan khusus didasarkan pada Pasal 1132 KUHPer yang dipertegas oleh Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUHPer. Masing-masing pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Benda kedua yang nggak boleh dibawa adalah korek. Jadi kalau kamu bawa pemantik api sebaiknya ditinggalkan saja karena ini sudah dipastikan nggak akan bisa masuk ke kabin, bahkan sudah disita di proses pemeriksaan. Petugas akan mengetahui jika kamu memiliki pemantik api dan tidak bisa disisipkan di dalam pakaian atau barang lain.
Penerapan PPN Atas Penjualan Aktiva Tetap Khusus. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang mencakup kegiatan produksi, distribusi, manajemen hingga pemasaran. Oleh karena itu, aktiva tetap juga masuk sebagai aset perusahaan yang dikenakan PPN. Namun, ada pengecualian yakni penyerahan aktiva tetap yang
tSe1x7z.